Jumat 16 Jun 2023 07:17 WIB

Infografis MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

Sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka dalam pemilihan caleg..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka dalam pemilihan calon legislatif (caleg). 

 

Sistem Proporsional Tertutup 

 

Pemilih hanya mencoblos partai di kertas suara. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. 

 

Sistem Proporsional Terbuka

 

Pemilih dapat mencoblos caleg ataupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

 

 

Pertimbangan putusan MK:

 

> MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD.

 

> MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan. 

 

"Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," ujar Hakim MK Suhartoyo. 

 

sumber: Putusan MK

pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement