REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
Berikut data resmi OJK:
2018: Rp 1,4 triliun
2019: Rp 4 triliun
2020: Rp 5,9 triliun
2021: Rp 2,54 triliun
2022: Rp 112,2 triliun
*Penyebab maraknya investasi ilegal
>Pelaku
-Kemudahan membuat aplikasi dan penawaran di medsos
-Banyak server di luar negeri
>Masyarakat
-Mudah tergiur bunga tinggi
-Belum paham investasi
sumber: Republika.co.id pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah
Advertisement