Polisi Ungkap Kasus Pabrik Tembakau Sintetis di Kota Bandung
Polrestabes Bandung berhasil membongkar pabrik tembakau sintetis dan peredaran ganja..
Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani
Enam tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka usai konferensi pers pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Enam tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Barang bukti dihadirkan saat konferensi pers kasus pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Enam tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers kasus pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir menyampaikan keterangan pers pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Enam tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023).
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.