Senin 26 Jun 2023 15:10 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pabrik Tembakau Sintetis di Kota Bandung

Polrestabes Bandung berhasil membongkar pabrik tembakau sintetis dan peredaran ganja..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Enam tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023). Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Enam tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus pengungkapan pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (26/6/2023).

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar pembuatan tembakau sintetis dan peredaran ganja di Kota Bandung. Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi secara home industry. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram. Dalam kasus itu, Enam tersangka dikenai pasal narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement