Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023
Pemutihan pajak dimulai sejak tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga menunjukan surat BPKB usai mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang.