Jumat 07 Jul 2023 16:00 WIB

Status Antraks Gunungkidul

Ada satu kematian suspek antraks.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri aktraks di Dusun Jati, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (7/7/2023). Penyemprotan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit antraks. Menurut Kemenkes, kasus antraks di Dusun Jati sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Karena sudah ada satu kematian suspek antraks, tetapi kewenangan KLB ada di Pemkab Gunungkidul. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri aktraks di Dusun Jati, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (7/7/2023). Penyemprotan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit antraks. Menurut Kemenkes, kasus antraks di Dusun Jati sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Karena sudah ada satu kematian suspek antraks, tetapi kewenangan KLB ada di Pemkab Gunungkidul. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gunungkidul bersiap melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri aktraks di Dusun Jati, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (7/7/2023). Penyemprotan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit antraks. Menurut Kemenkes, kasus antraks di Dusun Jati sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Karena sudah ada satu kematian suspek antraks, tetapi kewenangan KLB ada di Pemkab Gunungkidul. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri aktraks di Dusun Jati, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (7/7/2023). Penyemprotan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit antraks. Menurut Kemenkes, kasus antraks di Dusun Jati sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Karena sudah ada satu kematian suspek antraks, tetapi kewenangan KLB ada di Pemkab Gunungkidul. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gunungkidul bersiap melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri aktraks di Dusun Jati, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (7/7/2023). Penyemprotan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit antraks. Menurut Kemenkes, kasus antraks di Dusun Jati sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Karena sudah ada satu kematian suspek antraks, tetapi kewenangan KLB ada di Pemkab Gunungkidul. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gunungkidul mengisi ulang cairan untuk penyemprotan dekontaminasi bakteri aktraks di Dusun Jati, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (7/7/2023). Penyemprotan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit antraks. Menurut Kemenkes, kasus antraks di Dusun Jati sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Karena sudah ada satu kematian suspek antraks, tetapi kewenangan KLB ada di Pemkab Gunungkidul. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri aktraks di Dusun Jati, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (7/7/2023). Penyemprotan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit antraks. Menurut Kemenkes, kasus antraks di Dusun Jati sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB). Karena sudah ada satu kematian suspek antraks, tetapi kewenangan KLB ada di Pemkab Gunungkidul. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Gunungkidul bersiap melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri aktraks di Dusun Jati, Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta, Jumat (7/7/2023).

Penyemprotan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit antraks. Menurut Kemenkes, kasus antraks di Dusun Jati sudah bisa masuk kategori kejadian luar biasa (KLB).

Karena sudah ada satu kematian suspek antraks, tetapi kewenangan KLB ada di Pemkab Gunungkidul.

 

sumber : Republika/Wihdan Hidayat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement