Orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) Solihah menunjukan foto anaknya usai sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kuasa Hukum korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) Siti Habibah (kanan) diberikan penjelasan oleh majelis hakim saat sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pihak tergugat meninggalkan ruangan saat sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi.
sumber : Republika