REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mewajibkan unit usaha perusahaan asuransi dan reasuransi tetap dipisah dari induknya (spin-off) melalaui merilis Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023.
Berikut poin-poin yang Republika sarikan dari POJK itu.
> Bentuk Usaha Setelah Spin-off
a. Membentuk perusahaan asuransi/reasuransi syariah sendiri.
b. Menggabungkan unit syariah hasil spin-off ke perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain yang sudah berizin.
> Syarat Spin-off
a. Nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta unit syariah minimal 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru', dan dana investasi peserta perusahaan induk.
b. Ekuitas minimum unit syariah perusahaan asuransi Rp 100 miliar dan Rp 200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi.
> Batas Waktu Spin-off
Paling lambat 31 Desember 2026.
> Insentif Spin-off
a. Perusahaan asuransi/reasuransi hasil spin-off tidak wajib memenuhi syarat modal disetor minimum.
b. Lembaga jasa keuangan harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan asuransi/reasuransi syariah.
Sumber: OJK
Rep: Dian Fath Risalah
Red: Fuji Pratiwi