Kamis 27 Jul 2023 17:00 WIB

Kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Pemerintah menaikkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau menjadi Rp 6,5 triliun..

Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja menyelesaikan produksi rokok kretek tradisional di salah satu Industri Kecil Menengah (IKM), Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/7/2023). Pemerintah menaikkan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Rp4 triliun menjadi Rp6,5 triliun pada tahun 2023 dan dari total dana tersebut, provinsi Aceh memperoleh DBHCHT sebesar Rp19,25 miliar yang salah satunya diperuntukkan bagi keberlangsungan usaha petani dan pekerja industri tembakau. (FOTO : Antara/Ampelsa)

Pekerja menyelesaikan produksi rokok kretek tradisional di salah satu Industri Kecil Menengah (IKM), Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/7/2023). Pemerintah menaikkan besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Rp4 triliun menjadi Rp6,5 triliun pada tahun 2023 dan dari total dana tersebut, provinsi Aceh memperoleh DBHCHT sebesar Rp19,25 miliar yang salah satunya diperuntukkan bagi keberlangsungan usaha petani dan pekerja industri tembakau. (FOTO : Antara/Ampelsa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,ACEH BESAR -- Pekerja menyelesaikan produksi rokok kretek tradisional di salah satu industri kecil menengah (IKM), Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (27/7/2023).

Pemerintah menaikkan besaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari Rp 4 triliun menjadi Rp 6,5 triliun pada 2023 dan dari total dana tersebut, Provinsi Aceh memperoleh DBHCHT sebesar Rp 19,25 miliar yang salah satunya diperuntukkan bagi keberlangsungan usaha petani dan pekerja industri tembakau.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement