Jumat 28 Jul 2023 20:56 WIB

Malaysia Deportasi 33 WNI

WNI dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian..

Red: Tahta Aidilla

Petugas kesehatan membagikan masker kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023). Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Petugas memeriksa Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023). Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  DUMAI. --  Petugas kesehatan membagikan masker kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (28/7/2023).

Sebanyak 33 WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian negara jiran tersebut dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka.

 

sumber : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement