Senin 31 Jul 2023 23:02 WIB

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Sebagai Tersangka

Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi sebagai tersangka .

Red: Mohamad Amin Madani

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Lektol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai ntersangka dalam kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha )

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan usai konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Lektol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai ntersangka dalam kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha )

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Lektol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement