Selasa 01 Aug 2023 06:09 WIB

Penahanan Mulsunadi Gunawan Kasus Suap di Basarnas

Kasus dugaan suap proyek di Basarnas merugikan negera mencapai Rp88,3 miliar.

Red: Tahta Aidilla

Tersangka Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (tengah) dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Periode 2021- 2023 Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (25/7) lalu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 - 2023 yang merugikan negera mencapai Rp88,3 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dibawa dengan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Periode 2021- 2023 Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (25/7) lalu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 - 2023 yang merugikan negera mencapai Rp88,3 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (tengah), dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Mulsunadi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Periode 2021- 2023 Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (25/7) lalu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 - 2023, yang merugikan negera mencapai Rp88,3 miliar.

 

sumber : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement