Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yaitu melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FOTO : Antara/Resno Esnir)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahardjo Puro (kanan) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yaitu melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FOTO : Antara/Resno Esnir)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yaitu melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FOTO : Antara/Resno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yaitu melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
sumber : Antara