Rabu 09 Aug 2023 18:30 WIB

Demo Buruh, Desak Pemerintah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pendemo juga meminta naikkan upah 2024 sebesar 15 persen.

Red: Tahta Aidilla

Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam aksinya buruh mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan upah 2024 sebesar 15 persen.  (FOTO : EPA/Bagus indahono)

Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam aksinya buruh mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan upah 2024 sebesar 15 persen.  (FOTO : EPA/Bagus indahono)

Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam aksinya buruh mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan upah 2024 sebesar 15 persen.  (FOTO : EPA/Bagus indahono)

Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Dalam aksinya buruh mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan upah 2024 sebesar 15 persen.  (FOTO : EPA/Bagus indahono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Dalam aksinya buruh mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan upah 2024 sebesar 15 persen. 

 

sumber : EPA/Bagus indahono
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement