REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Diskon hukuman juga diberikan kepada tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan kasasi ini berarti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Advertisement