Kamis 10 Aug 2023 18:46 WIB

Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs dalam Putusan Kasasi

Putusan kasasi ini berarti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah..

Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Diskon hukuman juga diberikan kepada tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan kasasi ini berarti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement