Sidang Lanjutan Lukas Enembe, JPU Hadirkan Empat Orang Saksi
Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe, OC Kaligis meminta keterangan saksi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe, OC Kaligis meminta keterangan saksi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membaca berkas perkara saat sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh (tengah) saat memimpin sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Saksi Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun (kiri-kanan) memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh saat memimpin sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi, yakni Direktur PT Indo Papua Budi Sultan, Direktur Utama PT Laut Timur Papua Sherly Susan dan pemilik salon Imelda Sun dan satu saksi lainnya tidak hadir, yakni karyawan swatsa Daniel Christian Lewi. Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang menjerat mantan gubernur Papua Lukas Enembe.