Senin 21 Aug 2023 18:10 WIB

Lanjutan Sidang Kasus Tanah Kas Desa

JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino menghadiri sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/8/2023). Krido Suprayitno bersaksi untuk terdakwa penyalahgunaan TKD, Robinson Saalino di Caturtunggal, Sleman. Agenda pada persidangan ini yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), selain Krido JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino menghadiri sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/8/2023). Krido Suprayitno bersaksi untuk terdakwa penyalahgunaan TKD, Robinson Saalino di Caturtunggal, Sleman. Agenda pada persidangan ini yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), selain Krido JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno (depan) dan terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) memasuki ruangan sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/8/2023). Krido Suprayitno bersaksi untuk terdakwa penyalahgunaan TKD, Robinson Saalino di Caturtunggal, Sleman. Agenda pada persidangan ini yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), selain Krido JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno memasuki ruangan sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/8/2023). Krido Suprayitno bersaksi untuk terdakwa penyalahgunaan TKD, Robinson Saalino di Caturtunggal, Sleman. Agenda pada persidangan ini yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), selain Krido JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Robinson Saalino menghadiri sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/8/2023). Krido Suprayitno bersaksi untuk terdakwa penyalahgunaan TKD, Robinson Saalino di Caturtunggal, Sleman. Agenda pada persidangan ini yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), selain Krido JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno memasuki ruangan sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/8/2023). Krido Suprayitno bersaksi untuk terdakwa penyalahgunaan TKD, Robinson Saalino di Caturtunggal, Sleman. Agenda pada persidangan ini yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), selain Krido JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA. --  Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno dan terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) mengikuti sidang lanjutan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/8/2023).

Krido Suprayitno bersaksi untuk terdakwa penyalahgunaan TKD, Robinson Saalino di Caturtunggal, Sleman.

Agenda pada persidangan ini yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), selain Krido JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta.

sumber : Republika/ Wihdan Hidayat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement