
Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan mobil di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan mobil di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan mobil di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)