Jumat 25 Aug 2023 16:00 WIB

Pemuda Pemalak Warung Berhasil Ditangkap

Polisi juga memburu pelaku lain yang membantu pemalakan yang sempat viral itu..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Pria bersenjata tajam yang memalak pemilik warung kelontong di Coblong, Kota Bandung, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). Pelaku berinisial R yang masih berusia 16 tahun ini diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri. Selain R, polisi juga memburu pelaku lain yang membantu pemalakan yang sempat viral itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda bergolok itu terancam Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Pria bersenjata tajam yang memalak pemilik warung kelontong di Coblong, Kota Bandung, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). Pelaku berinisial R yang masih berusia 16 tahun ini diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri. Selain R, polisi juga memburu pelaku lain yang membantu pemalakan yang sempat viral itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda bergolok itu terancam Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Didampingi pihak dari balai permasyarakatan, remaja pemalak pemilik warung kelontong di daerah Coblong, Kota Bandung, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). Pelaku berinisial R yang masih berusia 16 tahun ini diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri. Selain R, polisi juga memburu pelaku lain yang membantu pemalakan yang sempat viral itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda bergolok itu terancam Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan keterangan pers kasus pria bersenjata tajam yang memalak pemilik warung kelontong di daerah Coblong, Kota Bandung, saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). Pelaku berinisial R yang masih berusia 16 tahun ini diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri. Selain R, polisi juga memburu pelaku lain yang membantu pemalakan yang sempat viral itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda bergolok itu terancam Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (FOTO : Republika/ Edi Yusuf)

Pria bersenjata tajam yang memalak pemilik warung kelontong di Coblong, Kota Bandung, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023). Pelaku berinisial R yang masih berusia 16 tahun ini diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri. Selain R, polisi juga memburu pelaku lain yang membantu pemalakan yang sempat viral itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda bergolok itu terancam Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pria bersenjata tajam yang memalak pemilik warung kelontong di Coblong, Kota Bandung, dihadirkan saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (25/8/2023).

Pelaku berinisial R yang masih berusia 16 tahun ini diserahkan oleh orang tuanya sendiri, setelah beberapa hari melarikan diri. Selain R, polisi juga memburu pelaku lain yang membantu pemalakan yang sempat viral itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda bergolok itu terancam Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman sembilan tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement