Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membawa dua tersangka dugaan korupsi ke dalam mobil tahanan di Kejari Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Oknum guru SMP Negeri 2 Parigi berinisial AT dan pengusaha swasta GS itu diduga melakukan korupsi menjual aset pengadaan peralatan laboratorium komputer pada tahun 2019 milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan kerugian negara mencapai Rp237 juta. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membawa dua tersangka dugaan korupsi ke dalam mobil tahanan di Kejari Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Oknum guru SMP Negeri 2 Parigi berinisial AT dan pengusaha swasta GS itu diduga melakukan korupsi menjual aset pengadaan peralatan laboratorium komputer pada tahun 2019 milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan kerugian negara mencapai Rp237 juta. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membawa dua tersangka dugaan korupsi ke dalam mobil tahanan di Kejari Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Oknum guru SMP Negeri 2 Parigi berinisial AT dan pengusaha swasta GS itu diduga melakukan korupsi menjual aset pengadaan peralatan laboratorium komputer pada 2019 milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan kerugian negara mencapai Rp237 juta.
sumber : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi