Kamis 05 Oct 2023 21:25 WIB

Kementerian Keuangan Berikan Keringanan Pelaku UMKM

Pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan..

Red: Tahta Aidilla

Pekerja menunjukan keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi)

Pekerja menyusun keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upayan Pemerintah untuk menstimulasi perekenomian melalui kontribusi UMKM. (FOTO : ANTARA FOTO/Yudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Pekerja menunjukkan keripik kentang di rumah Kriken, Medan, Sumatra Utara, Kamis (5/10/2023).

Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang merupakan upaya Pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

 

sumber : ANTARA FOTO/Yudi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement