REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengunjung memilah beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan pembatasan pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di pasar ritel modern. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah modus oplos beras oleh oknum karena beras jenis SPHP memiliki kualitas baik dengan harga terjangkau.