Kamis 12 Oct 2023 15:53 WIB

Masa Darurat Sampah di Bandung

Masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang.

Rep: Abdan Syakura/ Red: Tahta Aidilla

Pekerja menggunakan alat berat membersihkan sampah yang menumpuk di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pekerja memasukkan sampah anorganik ke dalam karung di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah anak bermain di area TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pekerja memasukkan sampah ke dalam truk di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pekerja beraktivitas di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pekerja menggunakan alat berat memasukkan sampah ke dalam truk di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Pedagang melintas di samping tumpukan sampah di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Sejumlah pekerja memasukkan sampah residu ke dalam karung di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang. Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  TEGALLEGA  --  Pekerja menggunakan alat berat membersihkan sampah yang menumpuk di TPS Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).

Pemerintah Kota Bandung menyatakan, masa darurat sampah di Kota Bandung berlaku hingga 25 Oktober mendatang.

Saat ini, Kota Bandung menghasilkan sebanyak 1.600 ton sampah per hari dengan jumlah TPS sebanyak 135 unit.

 

sumber : Republika/Abdan Syakura
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement