Awak kapal pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 01 memantau Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda yang mengangkut pasir laut di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu (28/10/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Awak kapal pengawas Kelautan dan Perikanan berjaga di Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda yang mengangkut pasir laut di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu (28/10/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda yang mengangkut pasir laut di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu (28/10/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Awak kapal pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 01 memantau Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda yang mengangkut pasir laut di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu (28/10/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
sumber : Antara Foto