Selasa 31 Oct 2023 20:28 WIB

Sosialisasi Penanganan Darurat Sampah Kota Bandung

Pemkot Bandung memperpanjang masa darurat sampah hingga Desember 2023..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Petugas melalukan pengomposan sampah organik di tempat pelatiihan Kang Pisman (Kurang, Pisahkan, dan Manfaatkan) di halaman Kantor Kecamatan Ujungberung dalam rangka penanganan masa darurat sampah, Selasa (31/10/2023). Sosialisasi dan mendorong warga Kota Bandung dan berbagai pihak agar mampu menangani sampah secara mandiri. Karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal, termasuk menghadapi musim hujan, Pemkot Bandung memperpanjang masa darurat sampah hingga Desember 2023. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan pengarahan terkait penanganan masa darurat sampah di Kantor Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (31/10/2023). Sosialisasi dan mendorong warga Kota Bandung dan berbagai pihak agar mampu menangani sampah secara mandiri. Karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal, termasuk menghadapi musim hujan, Pemkot Bandung memperpanjang masa darurat sampah hingga Desember 2023. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas melalukan pengomposan sampah organik di tempat pelatiihan Kang Pisman (Kurang, Pisahkan, dan Manfaatkan) di halaman Kantor Kecamatan Ujungberung dalam rangka penanganan masa darurat sampah, Selasa (31/10/2023). Sosialisasi dan mendorong warga Kota Bandung dan berbagai pihak agar mampu menangani sampah secara mandiri. Karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal, termasuk menghadapi musim hujan, Pemkot Bandung memperpanjang masa darurat sampah hingga Desember 2023. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas melalukan pengomposan sampah organik di tempat pelatiihan Kang Pisman (Kurang, Pisahkan, dan Manfaatkan) di halaman Kantor Kecamatan Ujungberung dalam rangka penanganan masa darurat sampah, Selasa (31/10/2023). Sosialisasi mendorong warga Kota Bandung dan berbagai pihak agar mampu menangani sampah secara mandiri. Karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal, termasuk menghadapi musim hujan, Pemkot Bandung memperpanjang masa darurat sampah hingga Desember 2023. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas melalukan pengomposan sampah organik di tempat pelatiihan Kang Pisman (Kurang, Pisahkan, dan Manfaatkan) di halaman Kantor Kecamatan Ujungberung dalam rangka penanganan masa darurat sampah, Selasa (31/10/2023).

Sosialisasi dan mendorong warga Kota Bandung dan berbagai pihak agar mampu menangani sampah secara mandiri. Karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal, termasuk menghadapi musim hujan, Pemkot Bandung memperpanjang masa darurat sampah hingga Desember 2023.

 

sumber : Republika/Edi Yusuf
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement