Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Sidang kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla
Terdakwa mantan pegawai Sub Bagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso berbincang bersama penasihat hukum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan pegawai Sub Bagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso bersama terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Abdullah (tengah) bersama terdakwa lainnya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan pegawai Sub Bagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan pegawai Sub Bagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso (tengah) bersama terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan pegawai Sub Bagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso berbincang bersama penasihat hukum seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 10 terdakwa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.
sumber : Republika/Thoudy Badai