Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota Bintan R. Saragih (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan salinan putusan kepada paerwakilan pelapor usai sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menerima bendera merah putih usai memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.