Rabu 22 Nov 2023 23:15 WIB

Merokok di Kampung Ini Kena Denda Rp 50 Ribu

Kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman..

Red: Mohamad Amin Madani

Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sebanyak lima lingkungan rukun tetangga (RT) setempat sejak 2021 telah bersepakat menjadikan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok dengan sanksi berupa denda Rp50 ribu setelah menjalani tiga kali sanksi teguran bagi para pelanggarnya (FOTO : ANTARA FOTO)

Warga berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sebanyak lima lingkungan rukun tetangga (RT) setempat sejak 2021 telah bersepakat menjadikan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok dengan sanksi berupa denda Rp50 ribu setelah menjalani tiga kali sanksi teguran bagi para pelanggarnya. (FOTO : Antara/Rifqi Raihan Firdaus)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga berjalan dengan latar depan poster informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebanyak lima lingkungan rukun tetangga (RT) setempat sejak 2021 telah bersepakat menjadikan wilayahnya sebagai kawasan bebas rokok dengan sanksi berupa denda Rp 50 ribu setelah menjalani tiga kali sanksi teguran bagi para pelanggarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement