Kamis 23 Nov 2023 15:59 WIB

15 Tahun Menanti, Korban Lumpur Lapindo Dapat Sertifikat Tanah

640 sertifikat tanah kepada korban bencana alam Lumpur Lapindo.

Red: Tahta Aidilla

Warga korban lumpur lapindo menunjukkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/11/2023). Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Sidoarjo menyerahkan sekitar 640 sertifikat tanah kepada korban bencana alam Lumpur Lapindo yang direlokasi ke Perumahan Reno Joyo setelah menunggu hampir 15 tahun lamanya. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Warga korban lumpur lapindo menunjukkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/11/2023). Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Sidoarjo menyerahkan sekitar 640 sertifikat tanah kepada korban bencana alam Lumpur Lapindo yang direlokasi ke Perumahan Reno Joyo setelah menunggu hampir 15 tahun lamanya. (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  PORONG. --  Warga korban lumpur lapindo menunjukkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/11/2023).

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Sidoarjo menyerahkan sekitar 640 sertifikat tanah kepada korban bencana alam Lumpur Lapindo yang direlokasi ke Perumahan Reno Joyo setelah menunggu hampir 15 tahun lamanya.

 

sumber : ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement