Kamis 30 Nov 2023 15:00 WIB

Kasus Korupsi Kredit Perdesaan Bantul

TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement