Kasus Korupsi Kredit Perdesaan Bantul
TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar .
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP) di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023). TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), TM dihadirkan saat pengungkapan kasus di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).
TM selalu kasir BUKP Pandak, Bantul diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2009 hingga 2019. Modusnya menggunakan pencairan fiktif dan digunakan untuk keperluan pribadi. Sebelum menyerahkan diri, TM sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).