Senin 04 Dec 2023 15:50 WIB

Penghuni Rutan Diberikan Tata Cara Pemilu

penghuni rutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu .

Red: Tahta Aidilla

Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) mengikuti sosialisasi Pemilu di Rutan Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023). Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat itu untuk memberikan pemahaman dan tata cara pencoblosan agar para penghuni rutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) mengikuti sosialisasi Pemilu di Rutan Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023). Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat itu untuk memberikan pemahaman dan tata cara pencoblosan agar para penghuni rutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Penghuni rumah tahanan (rutan) mengikuti sosialisasi pemilu di Rutan Kelas IIB Kudus, Jawa Tengah, Senin (4/12/2023).

Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat itu untuk memberikan pemahaman dan tata cara pencoblosan agar para penghuni rutan bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024.

 

sumber : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement