Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) memeluk istrinya Ary Egahni (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sedangkan Istrinya yang juga mantan Anggota DPR RI Ary Egahni dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara serta denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (tengah) bersama istrinya Ary Egahni (kedua kiri) menyapa pendukungnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/12/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sedangkan Istrinya yang juga mantan Anggota DPR RI Ary Egahni dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara serta denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) memeluk istrinya Ary Egahni (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (12/12/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan, istrinya yang juga mantan anggota DPR RI, Ary Egahni, dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara serta denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
sumber : ANTARA FOTO/Auliya Rahman