Cukai Rokok akan Naik 10 persen Mulai Januari 2024
Otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla
Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)
Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang di jual di Jakarta, Selasa (19/12/2023). Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pedagang menunjukkan cukai rokok pada rokok yang dijual di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
sumber : Republika/Prayogi