Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. .
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA --
Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024.