Selasa 19 Dec 2023 22:56 WIB

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- 

Pekerja mengerjakan pembuatan rokok kretek di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per Januari 2024. Sebanyak 17 juta pita cukai baru disiapkan untuk mendukung penyesuaian tarif pada Januari 2024.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement