Rabu 20 Dec 2023 22:40 WIB

Ketentuan Baru Pinjol yang Diterbitkan OJK

Nasabah maksimal hanya bisa melakukan pinjaman ke tiga fintech lending..

Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru berkaitan dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

 

1. Ketentuan bunga

Manfaat ekonomi (bunga) pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Selanjutnya angka tersebut turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya maksimal 0,3 persen per hari pada 2024. Lalu pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen pada 2026.  

2. Ketentuan denda

Untuk sektor produktif, denda yang diterapkan mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan selanjutnya turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Denda keterlambatan sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025. 

3. Maksimal platform

Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol.

4. Penagihan oleh debt collector

Debt collector hanya boleh melakukan penagihan mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Penagihan di luar jam tersebut diizinkan sesuai persetujuan.

5. Aturan penagihan

Penagih dilarang menggunakan kalmat ancaman dan kekerasan. Penagih juga dilarang melakukan intimidasi, merendahkan, dan melakukan bullying. Penagihan tidak diperkenankan kepada pihak selain penerima dana.

6. Kontak darurat

Kontak darurat hanya diizinkan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur dan bukan untuk menagih. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement