Selasa 26 Dec 2023 18:49 WIB

Jenazah Lukas Enembe di RSPAD

Jenazah Gubernur Papua itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam..

Red: Tahta Aidilla

Warga berjalan di depan karangan bunga duka dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tersebut meninggal dunia usai divonis gagal ginjal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 10.45 WIB Selasa (26/12). (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kuasa hukum dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (kanan) berjalan di samping peti jenazah saat disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tersebut meninggal dunia usai divonis gagal ginjal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 10.45 WIB Selasa (26/12). (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Mantan gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta karena mengalami sakit.

Saat ini, jenazah Lukas Enembe masih berada di RSPAD di Jakarta. Rencananya, pada Rabu (27/12/2023), jenazah akan dibawa ke Papua.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada Selasa ini pukul 10.45 WIB. Menurut keterangan keluarga mendiang yang mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya.

Berdasarkan keterangan dari adik Lukas Enembe, Elius Enembe, jenazah Gubernur Papua itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.  

sumber : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement