Rabu 27 Dec 2023 15:50 WIB

Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri .

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. (FOTO : Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  -- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho memimpin sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement