Rabu 03 Jan 2024 21:20 WIB

Beli LPG 3 Kg Kini Wajib Tunjukkan KTP atau KK

Pemerintah mewajibkan warga yang membeli LPG 3 Kg untuk mendaftar.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Pekerja mendaftarkan nomor KTP warga yang membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja memperlihatkan aplikasi MyPertamina yang digunakan untuk mendaftarkan warga yang akan membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja membawa tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja mendaftarkan nomor KTP warga yang membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement