REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja mendaftarkan nomor KTP warga yang membeli tabung gas LPG 3 kg di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen yang akan membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar pendataan pemberian subsidi tepat sasaran.