Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa (tengah) membacakan putusan saat sidang terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersalaman dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Layar handphone jurnalis merekam sidang putusan terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
sumber : Republika