Selasa 09 Jan 2024 17:30 WIB

Penertiban APK yang Melanggar Aturan di Yogyakarta

Sebanyak 3.282 APK ditertibkan karena melanggar aturan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas mencopot alat peraga kampanye yang melangggar aturan di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024). Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satlimnas dan Polresta Yogyakarta dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak 3.282 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Petugas mencopot alat peraga kampanye yang melangggar aturan di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024). Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satlimnas dan Polresta Yogyakarta dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak 3.282 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas mencopot alat peraga kampanye yang melangggar aturan di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024). Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satlimnas dan Polresta Yogyakarta dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak 3.282 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement