Rabu 10 Jan 2024 19:29 WIB

Pemasangan APK di Sembarang Tempat Jadi Sampah Visual

KPU DKI Jakarta melarang pemasangan APK di Jalan protokol..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Anak-anak berjalan di dekat alat peraga kampanye bendera yang terpasang pada jembatan penyeberangan orang di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024). Pemasangan alat peraga kampanye pada sarana publik tersebut mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya seperti jalan protokol, jalur hijau serta sarana dan prasarana publik. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat peraga kampanye spanduk yang terpasang pada tiang LRT di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Pemasangan alat peraga kampanye pada sarana publik tersebut mengganggu estetika keindahan kota. KPU DKI Jakarta melarang peserta pemilu memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah ditentukan, di antaranya seperti jalan protokol, jalur hijau, serta sarana dan prasarana publik.

sumber : Republika/ Putra M Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement