Kamis 11 Jan 2024 22:40 WIB

Terdakwa Kasus Pembakar Lahan Dituntut Delapan Bulan Penjara

Terdakwa membakar lahan seluas 360 hektare di kawasan hutan produksi.

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (11/1/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Tehena Sokhi Laia dengan hukuman delapan bulan penjara karena didakwa membakar lahan seluas 360 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia (kiri) mendengar pendapat penasehat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (11/1/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Tehena Sokhi Laia dengan hukuman delapan bulan penjara karena didakwa membakar lahan seluas 360 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  DUMAI. --  Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (11/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Tehena Sokhi Laia dengan hukuman delapan bulan penjara karena didakwa membakar lahan seluas 360 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023.

 

sumber : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement