Kamis 11 Jan 2024 23:45 WIB

Pemasangan APK tidak Sesuai Aturan Dicopot Petugas

Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai aturan KPU.

Red: Tahta Aidilla

Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan KPU, memasang di jalan protokol, memaku dipohon dan menggunakan tiang listrik, telkom serta tiang rambu lalulintas. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan KPU, memasang di jalan protokol, memaku dipohon dan menggunakan tiang listrik, telkom serta tiang rambu lalulintas. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDA ACEH -- Panitia Pengawas Pemilihan (pPnwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres, dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024).

Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai dengan peraturan KPU, memasang di jalan protokol, memaku dipohon dan menggunakan tiang listrik, telkom serta tiang rambu lalu lintas.

 

sumber : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement