Jumat 12 Jan 2024 19:45 WIB

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Pengganti E-KTP

IKD dapat mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik..

Red: Tahta Aidilla

Warga memperlihatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) usai aktivasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/1/2024). Kementerian Dalam Negeri menyebutkan hingga 10 Januari 2024 sebanyak 7.316.449 jiwa telah memiliki IKD sebagai pengganti eKTP yang dapat diakses melalui perangkat telepon (Hp) android. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Warga dibantu petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Banda Aceh mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/1/2024). Kementerian Dalam Negeri menyebutkan hingga 10 Januari 2024 sebanyak 7.316.449 jiwa telah memiliki IKD sebagai pengganti eKTP yang dapat diakses melalui perangkat telepon (Hp) android. (FOTO : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) seusai aktivasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/1/2024).

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, hingga 10 Januari 2024 sebanyak 7.316.449 jiwa telah memiliki IKD sebagai pengganti e-KTP yang dapat diakses melalui perangkat telepon seluler (ponsel) Android.

IKD dapat mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik dan mempermudah akses pelayanan publik. Penyediaan IKD dan menjadi basis dalam proses pertukaran data, terutama dalam memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan.

sumber : ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement