Senin 15 Jan 2024 14:55 WIB

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU

Tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai teradu.

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Ketua majelis hakim Heddy Lugito memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua majelis hakim Heddy Lugito (tengah) bersiap memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua majelis hakim Heddy Lugito memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua majelis hakim Heddy Lugito memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selain itu, turut hadir di ruang sidang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. 

sumber : Republika/Prayogi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement