MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres
      Permohonan diajukan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
      
        Rep: Putra M Akbar/        Red: Tahta Aidilla
     
    
                     
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) berbincang disela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi saat memimpin sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Suasana jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersiap memimpin sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Enny Nurbaningsih berbincang disela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), M. Guntur Hamzah (kanan) dan Daniel Yusmic Foekh saat memimpin sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams duduk didekat meja kosong yang seharusnya ditempati Hakim Konstitusi Anwar Usman saat sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
                                
                                
                                    
                                      
                                    
                                    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
                                 
                                 
            inline 
                                 
                                
                                 
                             
                            
                            
      
      
           
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
   
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum (Pemilu), sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.   
Permohonan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXI/2023 itu diajukan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
      		
	 
	sumber : Republika/Putra M Akbar