Rabu 17 Jan 2024 14:40 WIB

Deklarasi Pengawasan Perkara Pemilu, Wujudkan Peradilan yang Jujur

Deklarasi KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem dan Kemenpora.

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (dua kiri) berbincang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri), Ketua KPU RI Hasyim Asyari (dua kanan) dan Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang (kiri) dalam acara deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024. Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (empat kiri) memukul gong dalam acara deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024. Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (tengah) berbincang dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kanan) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dalam acara deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024. Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memberikan sambutan dalam acara deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024. Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melakukan penandatanganan nota deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024. Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU RI Hasyim Asyari melakukan penandatanganan nota deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024. Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Penandatanganan deklarasi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024. Melalui penandatangan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--  Deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada untuk peradilan yang jujur dan adil di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Penandatanganan deklarasi tersebut dihadiri Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dan Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang. Deklarasi dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024.

Melalui penandatanganan deklarasi ini, KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem, dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi.

 

sumber : Republika/Prayogi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement