Kamis 18 Jan 2024 22:30 WIB

Kurir 19.616 Ekstasi di Riau Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Tommy Hartanto dituntut atas kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Red: Edwin Dwi Putranto

Jaksa penuntut umum menyerahkan salinan tuntutan perkara narkotika 19.616 butir ekstasi dengan terdakwa Ignasius Tommy Hartanto (kiri) kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (18/1/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ignasius Tommy Hartanto dengan hukuman 18 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sengaja membawa 19.616 butir ekstasi tanpa izin dari Malaysia ke Indonesia pada 8 September 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Terdakwa kasus narkotika Ignasius Tommy Hartanto (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (18/1/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ignasius Tommy Hartanto dengan hukuman 18 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sengaja membawa 19.616 butir ekstasi tanpa izin dari Malaysia ke Indonesia pada 8 September 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Terdakwa perkara narkotika 19.616 butir ekstasi Ignasius Tommy Hartanto menjalani sidang tuntuan di Pengadilan Negeri Dumai, Kota Dumai, Riau, Kamis (18/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ignasius Tommy Hartanto dengan hukuman 18 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sengaja membawa 19.616 butir ekstasi tanpa izin dari Malaysia ke Indonesia pada 8 September 2023.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement