Jumat 19 Jan 2024 03:26 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Menara BTS Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Mohammad Amar Khoerul Uman menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo, Mohammad Amar Khoerul Uman, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) itu dengan sengaja memalsu kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI, sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, Mohammad Amar Khoerul Uman, berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) itu dengan sengaja memalsu kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI, sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, Mohammad Amar Khoerul Uman, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) itu dengan sengaja, memalsu kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, antara BAKTI Kominfo dan Hudev UI, sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement