REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah pemerintah daerah mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini kemudian memicu polemik karena terjadi perubahan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan.
Jika dicermati, dalam UU HKPD, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya terdapat jasa kesenian dan hiburan secara umum justru turun karena diseragamkan menjadi maksimal 10 persen. Tarif pajak yang naik menjadi mulai 40 persen hingga paling tinggi 75 persen mayoritas berisi kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa.
Advertisement