Tehena Sokhi Laia (depan) meninggalkan Rutan Kelas IIB Dumai seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024). Sidang putusan tersebut memvonis bebas Tehena Sokhi Laia karena tidak terbukti bersalah membakar lahan seluas 360 hektar di kawasan hutan produksi Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023 seperti yang didakwa penuntut umum, sebelumnya Tehena Sokhi Laia dituntut delapan bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Terdakwa kasus pembakaran lahan Tehena Sokhi Laia (depan) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024). Sidang putusan tersebut memvonis bebas Tehena Sokhi Laia karena tidak terbukti bersalah membakar lahan seluas 360 hektar di kawasan hutan produksi Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023 seperti yang didakwa penuntut umum, sebelumnya Tehena Sokhi Laia dituntut delapan bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI. -- Tehena Sokhi Laia meninggalkan Rutan Kelas IIB Dumai seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kota Dumai, Riau, Senin (22/1/2024).
Sidang putusan tersebut memvonis bebas Tehena Sokhi Laia karena tidak terbukti bersalah membakar lahan seluas 360 hektar di kawasan hutan produksi Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai pada 18 April 2023 seperti yang didakwa penuntut umum, sebelumnya Tehena Sokhi Laia dituntut delapan bulan penjara.
sumber : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid